Dari
: Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada : Seluruh
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal :
Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan
mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan
keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda
Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan yang
dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan
selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
2.
Bagi tenaga kesehatan
yang telah memiliki:
a. SIP bagi Perawat
berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor.
02.02/MENKES/148/I/2010
b.
SIF bagi Fisioterapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c. SIPG bagi Perawat Gigi
berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
d.
SIRO bagi Refraksionis
Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan
berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor.
1464/MENKES/PER/X/2010
f.
SITW bagi Terapis Wicara
berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g.
SIR bagi Radiografer
berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h.
SIOT bagi Okupasi Terapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007,
baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis
masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut
diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat
mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.
3. Bagi tenaga kesehatan
yang belum memiliki:
a. SIP bagi Perawat
berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor.
02.02/MENKES/148/I/2010
b.
SIF bagi Fisioterapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c.
SIPG bagi Perawat Gigi
berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
d.
SIRO bagi Refraksionis
Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan
berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
f.
SITW bagi Terapis Wicara
berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g.
SIR bagi Radiografer
berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h.
SIOT bagi Okupasi Terapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007,
Dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan tersebut.
4. Tenaga kesehatan untuk
memperbaharui:
a. SIP bagi Perawat
berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor.
02.02/MENKES/148/I/2010
b.
SIF bagi Fisioterapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c.
SIPG bagi Perawat Gigi
berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
d.
SIRO bagi Refraksionis
Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan
berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor.
1464/MENKES/PER/X/2010
f.
SITW bagi Terapis Wicara
berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g.
SIR bagi Radiografer
berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h. SIOT bagi Okupasi Terapis
berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007berdasarkan Permenkes Nomor.
548/Menkes/Per/V/2007,
Dengan STR diajukan kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI) secara kolektif melalui Organisasi Profesi, Institusi
Pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan /atau Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi.
5.
Bagi tenaga kesehatan
tang telah memperoleh STR dari MTKI wajib melaporkan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah menerima STR.
6.
Bagi tenaga kesehatan
yang belum diatur Surat Izin Kerja (SIK) nya dapat memperoleh Surat Izin Kerja
(SIK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dimana dia bekerja dengan melampirkan ijazah tenaga kesehatan yang
bersangkutan.
7. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat menerbitkan SIK bagi tenaga kesehatan tersebut sambil
menunggu STR bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan diterbitkan.
Tenaga
kesehatan dimaksud meliputi:
a. Tenaga Nutrisionis
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi
c. Tenaga Teknik Gigi
d. Tenaga Kesehatan Lingkungan
e. Tenaga Elektro Medik
f. Tenaga Teknik Laboratorium Kesehatan
g. Tenaga Perawat Anastesi
h. Tenaga Akupuntur
i. Tenaga Fisikawan Medis
j. Tenaga Ortotik Prostetik
Demikian Surat Edaran ini
disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, November 2011
Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia
Ketua,
FAIQ BAHFEN
Tembusan disampaikan
kepada yth:
1. Menteri Kesehatan
(sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal
(sebagai laporan)
3. Kepala Badan PPSDM
Kesehatan (sebagai laporan)
4. Para Eselon I di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
5. Para Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi
6. Para Kepala BKD
Provinsi
7. Para Ketua MTKP
8. Para Kepala BKD
Kab/Kota
9. Para Ketua PP
Organisasi Profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar